KERANGKA
ESAI
I.
Paragraf 1
Latar
belakang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja tambang bawah tanah.
A. Pengertian
pekerja tambang bawah tanah
B. Faktor-faktor
penyebab kecelakaan kerja
II.
Paragraf 2
Paragraf
isi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
A. Definisi
kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja lapangan seperti pekerja tambang
bawah tanah.
B. Pengaturan
tentang kesehatan dan keselamatan kerja
C. Aspek-aspek
yang perlu diperhatikan dalam keselamatan kerja
III.
Paragraf 3
Paragraf
isi mengenai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja.
A. Tujuan
dalam berbagai hal seperti mendapat jaminan keselamatan
B. Terhindarnya
seorang pekerja dari gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja
IV.
Paragraf 4
Paragraf
penjelas kaitan antara kesehatan dan keselamatan kerja dengan kecelakaan kerja
A. Kewaspadaan
pekerja tambang akan kecelakaan kerja
B. Menghindari
dengan berbagai cara untuk meminimalisir kecelakaan kerja
V.
Paragraf 5
Paragraf
penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Pentingnya
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tambang
Bawah Tanah
Pekerja tambang bawah
tanah merupakan keahlian langka sekaligus salah satu profesi yang membahayakan
pekerja itu sendiri maupun orang lain yang berada disekitarnya. Banyak faktor
yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Faktor-faktor yang harus diwaspadai
tersebut diantaranya adalah ruang kerja yang kecil, keterbatasan cahaya, gas
berbahaya, hingga yang paling sering menjadi penyebab longsor yaitu
batuan-batuan yang rapuh. Batuan yang rapuh sering ditemui dalam tambang bawah
tanah. Selain itu, debu juga merupakan faktor penyebab kecelakaan kerja. Dalam
hal ini debu yang dimaksud adalah debu yang mengandung partikel-partikel
silika, sehingga berbahaya bagi paru-paru seorang pekerja tambang bawah tanah.
Oleh karena itu, setiap penambang harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan
kerjanya.
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat
dibutuhkan setiap pekerja lapangan agar bekerja
secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat disekelilingnya
sehingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan
tenaga kerja. “Ditinjau dari sudut
keilmuan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja di tempat kerja” (Husni, 2003: 138). Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam
ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur
tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam
Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut
kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja. Banyak aspek kesehatan dan keselamatan kerja yaitu,
peralatan pekerja dan kesehatan atau stamina
pekerja.
Tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja yang
utama adalah setiap pegawai
mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan
psikologis. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat bekerja
dengan nyaman tanpa adanya gangguan. Yang kedua adalah terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh
lingkungan atau kondisi kerja, seperti gas-gas beracun yang sering
terdapat dalam aktivitas penggalian bawah tanah. Kemudian terciptanya rasa aman
bagi para pekerja, yang dapat meningkatkan produktifitas kerja meningkat. Dan
yang terakhir adalah setiap perlengkapan
dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin telah dipastikan aman dan jauh dari hal-hal yang mengganggu pekerjaan.
Kesehatan dan keselamatan kerja bertalian dengan
kecelakaan kerja. “Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan kerja yang disebabkan karena faktor melakukan pekerjaan” (Suma’mur,
1981: 5). Hal ini perlu diwaspadai pekerja tambang bawah tanah karena
kecelakaan kerja bisa berasal dari pekerja itu sendiri. Oleh karena itu pekerja
harus menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Pekerja
tambang bawah tanah seharusnya terampil dan memiliki pengetahuan yang tinggi
tentang tambang bawah tanah dan harus mengerti dengan metode bekerja. Pekerja
tambang bawah harus teliti akan alat yang akan digunakan dalam bekerja nanti. Solusi
dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dikemukaan oleh (Slamet
Saksono, 1988: 104-111) berikut ini.
Lingkungan kerja meliputi faktor udara, suara, cahaya
dan warna. Udara yang baik dalam suatu ruangan kerja juga akan berpengaruh pada
aktivitas kerja. ...untuk mesin-mesin yang menimbulkan kebisingan, tempatkan
di ruangan yang dilengkapi dengan peredam suara. Pencahayaan disesuaikan dengan
kebutuhan dan warna ruang kerja disesuaikan dengan macam dan sifat
pekerjaan.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah
kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan
perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental
maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik
pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena
itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk
mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan
yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak
faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang
disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan
yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak
terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi
semua pihak. Karena banyak faktor yang dapat menimbulkan
kecelakaan kerja tambang bawah tanah.
DAFTAR PUSTAKA
Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Slamet Saksono.
2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan,
& Kesehatan Kerja. (online),(http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan keselamatan-kerja-k3.html, diakses 5 Januari
2013).
Suma’mur. 1981. Keselamatan
Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta:
Gunung Agung.