Sabtu, 02 Maret 2013

contoh karangan essai pertambangan



KERANGKA ESAI

I.                   Paragraf 1
Latar belakang pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja tambang bawah tanah.
A.    Pengertian pekerja tambang bawah tanah
B.     Faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja

II.                Paragraf 2
Paragraf isi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
A.    Definisi kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja lapangan seperti pekerja tambang bawah tanah.
B.     Pengaturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
C.     Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam keselamatan kerja

III.             Paragraf 3
Paragraf isi mengenai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja.
A.    Tujuan dalam berbagai hal seperti mendapat jaminan keselamatan
B.     Terhindarnya seorang pekerja dari gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja

IV.             Paragraf 4
Paragraf penjelas kaitan antara kesehatan dan keselamatan kerja dengan kecelakaan kerja
A.    Kewaspadaan pekerja tambang akan kecelakaan kerja
B.     Menghindari dengan berbagai cara untuk meminimalisir kecelakaan kerja

V.                Paragraf 5
Paragraf penutup
A.    Kesimpulan
B.     Saran



Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Tambang Bawah Tanah

Pekerja tambang bawah tanah merupakan keahlian langka sekaligus salah satu profesi yang membahayakan pekerja itu sendiri maupun orang lain yang berada disekitarnya. Banyak faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Faktor-faktor yang harus diwaspadai tersebut diantaranya adalah ruang kerja yang kecil, keterbatasan cahaya, gas berbahaya, hingga yang paling sering menjadi penyebab longsor yaitu batuan-batuan yang rapuh. Batuan yang rapuh sering ditemui dalam tambang bawah tanah. Selain itu, debu juga merupakan faktor penyebab kecelakaan kerja. Dalam hal ini debu yang dimaksud adalah debu yang mengandung partikel-partikel silika, sehingga berbahaya bagi paru-paru seorang pekerja tambang bawah tanah. Oleh karena itu, setiap penambang harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerjanya.
             Kesehatan dan keselamatan kerja sangat dibutuhkan setiap pekerja lapangan agar bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat disekelilingnya sehingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan tenaga kerja. “Ditinjau dari sudut keilmuan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja(Husni, 2003: 138). Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Banyak aspek kesehatan dan keselamatan kerja yaitu, peralatan pekerja dan kesehatan atau stamina  pekerja.
                 Tujuan dari kesehatan dan keselamatan kerja yang utama adalah setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat bekerja dengan nyaman tanpa adanya gangguan. Yang kedua adalah terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja, seperti gas-gas beracun yang sering terdapat dalam aktivitas penggalian bawah tanah. Kemudian terciptanya rasa aman bagi para pekerja, yang dapat meningkatkan produktifitas kerja meningkat. Dan yang terakhir adalah setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin telah dipastikan aman dan jauh dari hal-hal yang mengganggu pekerjaan.
                 Kesehatan dan keselamatan kerja bertalian dengan kecelakaan kerja. “Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja yang disebabkan karena faktor melakukan pekerjaan” (Suma’mur, 1981: 5). Hal ini perlu diwaspadai pekerja tambang bawah tanah karena kecelakaan kerja bisa berasal dari pekerja itu sendiri. Oleh karena itu pekerja harus menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Pekerja tambang bawah tanah seharusnya terampil dan memiliki pengetahuan yang tinggi tentang tambang bawah tanah dan harus mengerti dengan metode bekerja. Pekerja tambang bawah harus teliti akan alat yang akan digunakan dalam bekerja nanti. Solusi dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dikemukaan oleh (Slamet Saksono, 1988: 104-111) berikut ini.
Lingkungan kerja meliputi faktor udara, suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam suatu ruangan kerja juga akan berpengaruh pada aktivitas kerja. ...untuk mesin-mesin yang menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang dilengkapi dengan peredam suara. Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan warna ruang kerja disesuaikan dengan macam dan sifat pekerjaan. 
    
Kesimpulan yang dapat diambil adalah kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Karena banyak faktor yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja tambang bawah tanah.

DAFTAR PUSTAKA

Husni, Lalu. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo         Persada.
Slamet Saksono. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja. (online),(http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan keselamatan-kerja-k3.html, diakses 5 Januari 2013).
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta:        
              Gunung Agung.                                    




Pengenalan